Tukang Batu pun Kini Dikerjakan TKA Cina

Tukang Batu pun Kini Dikerjakan TKA Cina Pekerja asing saat hendak berangkat ke tempat kerja. foto: ilustrasi

BANGSAONLINE.com - Dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan isapan jempol. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapati bahwa jumlahnya mencapai ratusan ribu pekerja. Sebagian besar TKA dipastikan ilegal karena menjadi buruh kasar.

KSPI mendapatkan laporan tentang kondisi itu dari berbagai daerah. Para TKA tersebut bekerja di berbagai sektor yang selama ini ditekuni kaum buruh. Mulai sopir kendaraan berat, tukang batu, hingga teknisi. TKA ilegal itu menyebar di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Batam, dan Papua.

"Temuan kami, banyak TKA asal Tiongkok yang bekerja sebagai sopir forklif, tukang batu, dan operator mesin," kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dilansir jawapos.com.

Said berharap pemerintah bisa menelusuri TKA ilegal itu. Bukan hanya mendata TKA legal yang berjumlah 21 ribu. "Yang ilegal belum tercatat di Kemenaker," imbuh dia.

Banjir TKA ilegal, menurut Said, tidak lepas dari kebijakan bebas visa yang dimulai Maret lalu. Dia berharap pemerintah segera menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, jika kondisi tersebut berlanjut, pekerja lokal yang minim skill bisa tergusur.

Apalagi, berdasar data per Agustus 2016, masih banyak angkatan kerja yang berlatar belakang pendidikan SD-SMP. Jumlahnya 60,24 persen dari 125,44 juta pekerja. "Kalau dibiarkan, bisa menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal (level bawah, Red)," tutur dia.

Kalangan buruh tidak mempersoalkan kedatangan pekerja asing yang terampil atau punya skill. Sebab, para TKA itu tidak akan bekerja di sektor pekerja kasar. Selain itu, TKA terampil (skilled worker) sudah diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga, secara teknis telah diatur dalam keputusan menteri ketenagakerjaan.

Berdasar aturan itu, pekerja asing yang diperbolehkan minimal menduduki posisi tenaga ahli. Mereka bisa bekerja di industri pengolahan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Setiap badan atau instansi yang mempekerjakan TKA mesti mengurus izin di Kemenaker. "TKA skilled worker yang bekerja di Indonesia harus didampingi satu orang pekerja lokal," jelasnya kepada Jawa Pos.

Sayang, kekhawatiran KSPI itu kurang mendapatkan respons yang semestinya dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Dia menegaskan, persoalan TKA sejatinya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, penggunaan TKA sudah diatur dalam perundang-undangan. Mulai syarat izin kerja, tinggal, hingga pendidikan yang sesuai jabatan, kompetensi, jabatan yang diduduki, dan alih teknologi. Pemerintah juga mengklaim memiliki sistem kendali yang ketat terkait dengan penggunaan TKA.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO