Tak Berpaspor, Imigrasi Kediri Tahan Lima WNA Asal Cina

Tak Berpaspor, Imigrasi Kediri Tahan Lima WNA Asal Cina ilustrasi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas imigrasi Kediri untuk diamankan ke Kantor Imigrasi kelas III Kediri. Saat ini kelima orang WNA ini menjalani pemeriksaan labih lanjut dan selama pemeriksaan kelimanya ditahan di kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri.

Kelima WNA ini menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas III Kediri Muhamad Tito Andrian diduga salah satunya melanggar Undang-Undang ke Imigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sedangkan yang lain pihak Imigrasi belum menetapkan pasalnya, namun yang pasti WNA ini tidak bisa menunjukkan paspor.

"Dari informasi mereka bekerja di salah satu distributor handphone. Dari informasi itu kita melakukan razia di perumahan Persada Asri dan mendapatkan lima orang dari China. Selanjutnya kita bawa ke Kantor," Kata Muhamad Tito, Kamis (29/12).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Kelima orang tersebut adalah, Wang Bin No (38), Zhang Yong Biao, Huang Zhen zhao, Thang Zian Shen dan Wei Xianxing. Menurutnya mereka diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan amksud izin tinggal.

"Keempat WNA bekerja di distributor Vivo, dan yang satunya diamankan di sebuah Rumah di perum persada asri Blok B 1 yang merupakan distributor smartphone coolpad," terangnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinsosnaker Dewi Sartika mengungkapkan akan memproses kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan WNA ini, karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, di antaranya perekrutan tenaga kerja, dan izin usaha.

"Dari informasi yang kita himpun mereka sudah sejak November lalu. Kita akan proses kegiatan usaha mereka, dari perekrutan, hingga rumah yang dijadikan tempat usaha, kita akan korrdinasikan dulu, sementara kita hentikan kegiatan usahanya dulu," kata Dewi Sartika.

Dewi Sartika juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan KTP dari hasil razia orang asing tersebut. Dalam razia juga ditemukan orang Indonesia keturunan yang memiliki KTP tidak sesuai NIK. Untuk memastikan tersebut, orang yang berinisial J dibawa ke Dispendukcapil untuk tes sidik jari.

Ketika ditanya wartawan, si J mengaku membuat KTP di Tangerang dengan membayar Rp 1 juta kepada seseorang karena tidak mau ribet. "Saya sebelumnya KTP Pontianak, Karena KTP saya hilang saya minta dibuatkan dengan membayar 1 juta, agar cepet mas," akunya.

Sementara, di tahun 2016 ini data tenaga kerja asing dari Kantor Imigrasi Kelas III Kediri sebanyak 111 WNA. Sedangkan yang telah dideportasi sebanyak 7 orang, karena izin mereka tinggal telah habis. Ketujuh orang yang dideportasi ini dari negara Malaysia, Singapura, Thailand. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO