Keberatan Ditolak, Ahok Tetap Yakin Mampu Menangi Pilgub Jakarta

Keberatan Ditolak, Ahok Tetap Yakin Mampu Menangi Pilgub Jakarta Ahok mengacungkan dua jarinya saat menjalani sidang ketiga kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim PN Jakarta Utara memutuskan menolak keberatan yang dilakukan oleh penasihat hukum Gubernur nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang putusan sela kasus penistaan agama. Keberatan ditolak, Ahok pun mempertimbangkan hal tersebut.

"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," kata Ahok, Selasa (27/12).

Sementara pihak penuntut umum mengaku mengapresiasi bahwa keputusan hakim menolak keberatan yang dilakukan Ahok. Sehingga pengusutan kasus ini dilanjutkan.

"Kami apresiasi atas putusan yang dibacakan, sebelum agenda persidangan sebagai mana akan dilanjutkan pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum Ali dilansir Merdeka.com.

Setelah membaca putusan sela ini, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memutuskan agenda sidang keempat dilakukan pada 3 Januari. Sidang selanjutnya pun dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian.

"Sidang ditunda. Sesuai dengan keputusan MA atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian persidangan ditunda tanggal 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian Jalan Harsono, Jakarta Selatan," tutur dia.

Sementara itu, Ahok tetap yakin akan memenangi Pilgub DKI Jakarta. Dia meminta para pendukung dan relawan memenangkan dirinya dan Djarot Saiful Hidayat di Pilgub 2017. Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok tetap optimis menang satu putaran.

"Saya harap tetap berjuang satu putaran. Kalau kita satu putaran akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkan saya," kata Ahok dikutip dari Merdeka.com, Selasa (27/12).

Bahkan, dia meminta pendukungnya untuk tidak perlu gentar dalam melakukan kampanye. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini yakin tidak melakukan penistaan agama.

"Kita harap keadilan ditegakkan. Yang penista agama siapa? Harus diproses," tegasnya.

Di sisi lain, saat sidang Ahok sempat memberikan salam dua jari kepada hadirin sebelum sidang berjalan. Tapi ternyata maksud salam tersebut bukan untuk kampanye, melainkan victory.

Usai sidang, Ahok mendatangi Advokat Cita Tanah Air (ACTA) yang berada di dalam ruang sidang. Dia memberikan penjelasan bahwa tidak ada maksud kampanye dengan salam dua jarinya, sebab maksudnya adalah victory.

"Itu victory (bukan salam dua jari)," kata Ahok kepada ACTA di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Salah satu anggota ACTA Novel Chaidir Bamu'min mengaku tidak ingin menerima penjelasan mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab dia menganggapnya sebagai kampanye, salam dua jari.

"Kita melihat itu sebagai kampanye. Dengan alasan begitu enggak bisa karena itu kan ditujukan kepada umum. Enggak bisa," tegasnya.

Mengenai adanya teguran dari Majelis Hakim saat mengucapkan Allahu Akbar, dia menegaskan, bahwa itu bentuk perjuangan. Sebab itu merupakan balasan karena Ahok juga sempat berkampanye dengan salam dua jari.

"Enggak masalah. Harusnya hakim tegur juga itu begini (sambil 2 jari). Victory menurut paham dia. Menurut paham kita kampanye. Kalau mau ngunjukin tangan itu yang netral. Bisa tangan terkepal, bagaimana. Kalau begini berkepihakan. Saya juga menyatakan keberpihakan saya dengan Allahu Akbar," tuturnya.

Novel mengaku akan melaporkan aksi kampanye Ahok di ruang sidang tersebut kepada pihak yang berwenang. "Bisa saya proses nanti. Bisa saya laporin lagi," tutupnya. (Merdeka.com)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO