Ratusan TKA asal China di proyek amonia-urea Gresik. foto: ist
"Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari China seperti itu harusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA," ungkap dia.
Dia tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
"Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan," ungkap Sukardo.
BERITA TERKAIT:
- Soal Maraknya TKA di Gresik, Golkar Minta Kadisnakertrans Tidak PHP
- Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik
Tenaga Kerja Asing Harus Memenuhi 8 Syarat ini, Bagaimana dengan TKA di Gresik?
Sementara itu koordinator buruh Jatim Jamaludin menenggarai maraknya TKA masuk ke Jatim dipicu longgarnya peraturan yang dibuat pemerintah pusat karena menghapus kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi TKA dan menghilangkan kewajiban menerapkan rasio setiap penggunaan 1 TKA perusahaan diwajibkan menyerap 100 tenaga kerja lokal.
Staf ahli anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka ini mendesak kepada pemerintah daerah supaya melakukan upaya serius dan tegas menyikapi maraknya TKA dengan gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun proyek-proyek pemerintah maupun swasta. "Kalau ditemukan pelanggaran ya ditindak tegas dan dideportasi," tegas Jamaludin.
Khusus untuk kasus di Jatim, Jamaludin menyarankan supaya pengawasan ketenagakerjaan terhadap TKA dilaksanakan lebih intensif dan preventif. Apalagi Jatim juga sudah punya Perda No.8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jatim. Dalam Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu.
"Kalau Perda tersebut dilanggar, sanksinya berupa pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta harus betul-betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi tak peduli BUMN atau BUMD," pungkas dia. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




