Tenaga Kerja Asing Harus Memenuhi 8 Syarat ini, Bagaimana dengan TKA di Gresik?

Tenaga Kerja Asing Harus Memenuhi 8 Syarat ini, Bagaimana dengan TKA di Gresik? Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari negara China ke Kabupaten Gresik yang baru-baru ini menjadi sorotan DPRD Jatim dan Disnakertrans Jatim, membuat meradang. Wakil rakyat ini mengaku merasa kecolongan jika jumlah TKA yang masuk ke Kabupaten Gresik lebih banyak dari jumlah data yang diberikan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), yang hanya 375 TKA.

"Kalau betul jumlah TKA yang masuk ke Gresik di atas 375 TKA, maka kami kecolongan," kata Wakil Ketua , Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/12).

Karena itu, untuk mencegah agar TKA tidak makin membanjiri Kabupaten Gresik dan menggusur tenaga lokal, meminta Disnakertrans memperketat pengawasan.

Lanjut politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini, DPRD patut mencurigai penggunaan ratusan TKA yang masuk di Gresik. Sebab, berdasarkan data yang masuk bahwa banyak TKA yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Pasalnya, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar. Di mana perusahaan pengerah TKA tidak menjalankan program Pemerintah Indonesia menyusul penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antar negara ASEAN.

Dalam nota kesepahaman itu ada delapan profesi prioritas yang bisa diterima bagi TKA yang bekerja di kawasan ASEAN, yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata. "Makanya, kalau ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus dideportasi," pintanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO