Kaget Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka KPK, Mantan Sekda Titip Pesan

Kaget Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka KPK, Mantan Sekda Titip Pesan Terdakwa Masduqi, mantan Sekda Nganjuk, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim, Sedati, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Masduqi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrohman.

"Saya tidak ada komentar Mas terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk," ujarnya sambil melemparkan senyum saat berada di ruang sidang utama Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Timur, Jalan Djuanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis (8/12).

Meski Masduqi enggan berkomentar, namun pria yang saat ini terjerat kasus korupsi pengadaan kain batik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2015, senilai Rp 6,2 milliar itu mengaku prihatin.

"Yang jelas saya prihatin lah atas persoalan itu," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa dalam sidang yang diketuai majelis hakim Matius Samiaji SH.

Masduqi mengaku kaget saat mendengar kabar mantan pimpinannya itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2009-2015. "Saya kaget saat mendengar saat mendengar kabar beliau ditangkap KPK," ungkapnya.

Meski kini senasib terjerat kasus korupsi, namun Masduqi berpesan kepada Bupati Nganjuk Taufiqurahman beserta istrinya Ita Triwibawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, untuk tetap bersabar.

"Saya hanya pesan saja kepada Bupati dan Istrinya serta keluarga beliau untuk tetap bersabar menghadapi proses hukum. Sama seperti saya saat ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT:

Terdakwa Masduqi, kini ditahan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II A Kediri. Mantan Sekda Nganjuk itu kini proses persidangan di pengadilan Tipikor Jatim, Djuanda Sidoarjo.

Ia terjerat Kasus korupsi pengadaan kain batik di Pemkab Nganjuk senilai Rp 3,286 miliar. Selain Masduqi, Kejari Nganjuk juga menjebloskan Sunartoyo, Mashudi, Edi Purwanto. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara cukup banyak itu. Bukan hanya itu, nama Bupati Nganjuk, Taufiqurahman masuk dalam dakwaan JPU Kejari Nganjuk, menerima uang senilai Rp 500 juta dalam pengadaan batik itu. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO