SOTK Baru, Pemkab Pacitan akan Memiliki 19 Dinas dan 6 Badan

SOTK Baru, Pemkab Pacitan akan Memiliki 19 Dinas dan 6 Badan Kepala BKD Pacitan, H. Fatkhur Rozi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, memastikan awal tahun nanti, penataan SOTK baru sudah bisa dilaksanakan. Kepala BKD setempat, H. Fatkhur Rozi, mengatakan, merujuk PP 18 Tahun 2016, enam bulan setelah regulasi tersebut terbit, penataan sudah bisa dilaksanakan.

"Enam bulan pasca penerbitan PP tersebut, akan diikuti dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut. Sehingga, kita memastikan awal tahun nanti penataan sudah bisa berjalan," kata Fatkhur Rozi, Senin (28/11).

Kepastian penataan di awal tahun baru nanti, lantaran payung hukum di level daerah sudah dipersiapkan. Salah satunya Perda tentang SOTK memang sudah ada. Pun Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah mencapai 80 persen pembahasannya.

"Perda sudah siap, Perbup pun sudah hampir selesai. Saat ini sudah 80 persen pembahasannya," tutur mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu pada awak media.

Lebih lanjut, pejabat bergelar dokter hewan itu mengungkapkan, sejatinya , sudah bisa melaksanakan penataan SOTK baru pada Desember ini. Kendati begitu, diakuinya ada kekhawatiran soal pertanggung jawaban anggaran dari pejabat sebelumnya. Sebab, dengan tertatanya SOTK baru, praktis juga akan disertai dengan komposisi anggaran.

"Karena itu, kita lebih pasnya kalau penataan itu dilaksanakan awal tahun. Sehingga pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2016 masih melekat dari pejabat lama," jelas dia.

Pada SOTK baru nanti, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup akan terdiri dari 19 dinas dan 6 badan. Selain itu posisi staff ahli bupati dan asisten Sekkab, masih tetap sama. Ditambah dengan 9 bagian. Namun untuk dinas serta badan terbagi dalam tipe a, b, dan c. Untuk tipe a terdiri dari empat bidang. Sedangkan tipe b serta c, terdiri dari tiga dan dua bidang. Guna mengisi SOTK baru tersebut diakuinya masih kekurangan tiga pejabat setara eselon IIB. Tentu akan melaksanakan lelang jabatan sebagaimana kompetensi dan kualifikasinya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO