Oknum Guru Cabul Terancam Dipecat, BKD Jombang Tunggu Vonis Pengadilan

Oknum Guru Cabul Terancam Dipecat, BKD Jombang Tunggu Vonis Pengadilan Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang memberhentikan sementara Sariyono (54), warga Desa/Kecamatan Ngoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tidak lain adalah siswinya sendiri. Selain itu, Sariyono terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) setelah ada vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, drg. Budi Nugroho mengatakan, setelah mengetahui kasus yang dialami Sariyono, pihaknya kemudian melakukan pembahasan untuk mengambil keputusan atas sanksi kepada mantan guru tersebut.

"Yang bersangkutan, atas kasus yang dihadapinya, saat ini sudah diberhentikan sementara. Kami masih menunggu vonis pegadilan," ujar drg. Budi Nugroho, Kamis (17/11).

Menurutnya, vonis berat dari pengadilan akan menentukan bagaimana nasib Sariyono terkait statusnya sebagai PNS. Jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis hukuman maksimal, dapat dipastikan Sariyono akan kehilangan statusnya sebagai PNS.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Jombang secara lisan telah merekomendasikan sanksi pecat bagi oknum guru pelaku pelecehan seksual. Dinas Pendidikan juga telah memberikan sanksi mutasi kepada yang bersangkutan.

"BKD akan memproses (sanksi) jika sudah ada rekomendasi dari Inspektorat. Yang kami tahu, dari SKPD bersangkutan juga sudah memberi sanksi disiplin. Kita tunggu hasil putusan pengadilan," bebernya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan, jika Sariyono mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan, dirinya akan kehilangan haknya mendapatkan dana pensiun. "Otomatis dia kehilangan haknya. Mungkin yang masih bisa didapatkan adalah Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) saja," pungkas Budi Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Guru SD berstatus PNS, berinisial Syn atau Sariyono (54), dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Ini setelah warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro itu diduga mencabuli Bunga (13), yang tak lain siswinya sendiri. Modusnya, Sariyono mengajak Bunga ke rumah dengan dalih akan diberikan les privat.

Pelaku sebelumnya sudah diberi sanksi mutasi dari tempat mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Ngoro ke salah satu SD di Kecamatan Mojoagung. Karena keluarga tidak terima atas sanksi ringan itu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang.

Pada hari Kamis (10/11)lalu, Sariyono sudah ditangkap Polres Jombang di Bandara Juanda Sidoarjo saat bertolak dari Manado. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO