Kejati dan Kejari Gresik Dinilai Berlebihan, Pengacara Husnul Khuluq Ajukan Keberatan

Kejati dan Kejari Gresik Dinilai Berlebihan, Pengacara Husnul Khuluq Ajukan Keberatan Hadi Mulyo Utomo, SH, MH penasehat hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq, saat menunjukan surat laporannya ke Komisi Kejaksaan RI.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Kabupaten Gresik, Husnul Khuluk, dinilai sebagai tindakan berlebihan dan mengabaikan norma hukum pada pasal 21 ayat 1 tentang KUHAP. Karena itu, Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum mengajukan keberatan.

Menurut Hadi, dengan penahananan tersebut, pada prinsipnya kejaksaan menyatakan bahwa seakan-akan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Padahal, penahanan jelas sama sekali tidak memenuhi 3 alasan subyektif penahanan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan tindakan jaksa itu ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak).

“Klien kami selama ini telah sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan sebelumnya. Selain itu juga sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai sekda Pemkab Gresik, sehingga sudah tidak mempunyai wewenang yang berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidananya,” tegas Hadi, Rabu (16/11).

Soal Materi Kasus, Hadi juga membeberkan secara detail, ia memastikan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan sesuai tudingan polisi dan jaksa yang dilakukan .

sendiri, tidak menikmati uang negara yang ditudingkan polisi dan jaksa tersebut,” ujar advokat alumni Universitas Airlangga (Unair) itu.

Hadi membeberkan, , telah menyerahkan cek senilai Rp 1,3 miliar kepada PT Smelting, melalui Dukut Imam Widodo (tersangka lain dalam kasus ini, red). Dan penyerahan itu disertai dengan tanda terima dan adanya bukti pencairan cek. Selanjutnya, pengakuan Dukut, uang itu diserahkan kepada Syaiful Bahri selaku General Manajer PT Smelting.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO