SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Kabupaten Gresik, Husnul Khuluk, dinilai sebagai tindakan berlebihan dan mengabaikan norma hukum pada pasal 21 ayat 1 tentang KUHAP. Karena itu, Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum Husnul Khuluq mengajukan keberatan.
Menurut Hadi, dengan penahananan tersebut, pada prinsipnya kejaksaan menyatakan bahwa seakan-akan Husnul Khuluq tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Padahal, penahanan Husnul Khuluq jelas sama sekali tidak memenuhi 3 alasan subyektif penahanan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan tindakan jaksa itu ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak).
BACA JUGA:
- Ratusan Ribu Warga Ikuti Jalan Santai Hari Santri 2023, Husnul Khuluq: Gak Nyantri, Gak Mbois
- Petrogas Kembangkan CNG untuk Industri di Gresik
- Gelar Silaturahmi dan Koordinasi dengan LAZ, Baznas Jatim Sebut Lahan Zakat di Jatim Rp1,2 Triliun
- Gubernur Bersama Baznas Jatim Serahkan Bantuan dan Pinjaman Modal Pelaku Usaha Mikro Kota Pasuruan
“Klien kami selama ini telah sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan sebelumnya. Selain itu Husnul Khuluq juga sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai sekda Pemkab Gresik, sehingga sudah tidak mempunyai wewenang yang berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidananya,” tegas Hadi, Rabu (16/11).
Soal Materi Kasus, Hadi juga membeberkan secara detail, ia memastikan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan sesuai tudingan polisi dan jaksa yang dilakukan Husnul Khuluq.
“Husnul Khuluq sendiri, tidak menikmati uang negara yang ditudingkan polisi dan jaksa tersebut,” ujar advokat alumni Universitas Airlangga (Unair) itu.
Hadi membeberkan, Husnul Khuluq, telah menyerahkan cek senilai Rp 1,3 miliar kepada PT Smelting, melalui Dukut Imam Widodo (tersangka lain dalam kasus ini, red). Dan penyerahan itu disertai dengan tanda terima dan adanya bukti pencairan cek. Selanjutnya, pengakuan Dukut, uang itu diserahkan kepada Syaiful Bahri selaku General Manajer PT Smelting.