Pergunu Desak Guru Cabul Disanksi Kedinasan dan Pidana, Inspektorat Rekomendasikan Dipecat

Pergunu Desak Guru Cabul Disanksi Kedinasan dan Pidana, Inspektorat Rekomendasikan Dipecat Ketua Pergunu Jombang, Ahmad Faqih. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Jombang turut prihatin atas tindakan bejat pencabulan yang dilakukan Sariyono (54), seorang guru PNS salah satu SD di Kecamatan Ngoro terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain siswinya sendiri. Pergunu mendesak Sariyono disanksi secara kedinasan maupun pidana.

Selain Pergunu, Inspektorat Kabupaten Jombang juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan merekomendasikan Sariyono dipecat sebagai PNS atas perbuatannya terhadap siswi berusia 13 tahun tersebut. Meski begitu, rekomendasi ini masih bersifat lisan.

Ahmad Faqih, Ketua Pergunu Jombang mengatakan, pihaknya mengutuk keras dan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, sosok guru yang notabene pendidik, seharusnya menjadi pengayom, penuntun ke jalan ilmu dan ahlaq mulia bagi murid-muridnya. Tapi, tindakan Sariyono justru merusak dan merenggut masa depan generasi bangsa.

“Guru berprilaku layaknya predator seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar peristiwa yang sama tidak terulang di masa depan. Pelaku harus diberi hukuman baik secara kedinasan maupun pidana,” katanya kepada Bangsaonline, Rabu (16/11).

Ia pun mendesak Pemkab Jombang harus segera mengambil langkah-langkah pemulihan fisik dan psikis sang korban serta menjamin keberlanjutan pendidikan dan masa depannya.

“Dinas Pendidikan Jombang harus memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan. Serta melakukan langkah konkret untuk perbaikan mental guru di kotasantri khususnya pada aspek peningkatan imtaq dan moral mereka,” tandas Faqih.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Jombang mengaku telah mengambil tindakan terhadap Sariyono yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Bunga. Langkah yang diambil mulai dari melakukan pemeriksaan hingga dengan memberikan rekomendasi kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko agar warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro tersebut diberhentikan tidak dengan hormat.

’’Jadi prosesnya memang agak lama termasuk memeriksa saksi-saksi. Sehingga tidak serta merta langsung kita berikan sanksi. Ada beberapa proses yang dilalui. Tapi kami kemarin (Selasa, Red) sudah mengusulkan ke Pak Bupati secara lisan, intinya dia (Sariyono) mendapat sanksi berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat,’’ kata Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana, Rabu (16/11).

Nyoman menjelaskan, selajn telah menyampaikan rekomendasi pemecatan ke Bupati Nyono, juga kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO