JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang digugat oleh Moch Rofik (45), mantan kades Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Korps Adhyaksa ini dituntut ganti rugi hingga Rp 3,1 miliar, baik inmaterial maupun materil.
Kejari digugat karena kesalahannya menetapkan Rofik sebagai tersangka Sejak 23 April 2014 atas kasus dugaan penyimpangan hasil aset Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Kesalahan Kejari dalam penetapan tersangka itu terbukti setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilakukan Rofik.
BACA JUGA:
- JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
- Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
- Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
- DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang
Akibat kesalahan penetapan tersangka itu, Rofik tidak bisa ikut Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Hak politiknya dicabut karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Ketika itu Rofik merupakan calon petahana.
Abd Rohman, kuasa hukum Rofik mengatakan, gugatan yang sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang bermula dari kesalahan Kejari saat menetapkan Rofik sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 April 2014 lalu.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, melalui proses persidangan yang digelar 16 September 2014, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu Rofik diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 171,4 juta.
"Setelah putusan vonis itu, kami mengajukan banding ke pengadilan tinggi Surabaya. Tapi, majelis hakim menguatkan putusan PN surabaya," kata Rohman.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam perjalanannya, MA mengabulkan kasasi MR, dan menolak gugatan kasasi penyidik.