Kepergok Bawa Sabu, Dua Warga Rengel Ditangkap polisi

Kepergok Bawa Sabu, Dua Warga Rengel Ditangkap polisi Kapolres Tuban bersama Kasatresnarkoba menunjukkan sabu-sabu hasil tangkapan. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - S (50) dan M (47), dua warga jalan Karangtengah, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Keduanya ditangkap lantaran diketahui membawa sabu-sabu.

Ketika ditangkap, mereka kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat brutto 0,16 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu, 7 buah sedotan, 13 buah korek api dan 3 buah skrup dalam penangkapan itu.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/11) di Mapolres Tuban mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan 2 Oktober lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat digerebek kedua tersangka sempat mengelak dan mengaku tidak menggunakan barang haram tersebut. Akan tetapi, ketika diperiksa secara intensif ternyata petugas menemukan sabu-sabu sekaligus alat penghisapnya.

“Karena sempat mengelak, akhirnya petugas juga melakukan tes urine. Hasilnya mereka positif menggunakan sabu,” ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut menambahkan, pihaknya juga menangkap IB (57) warga Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. IB ditangkap Satresnarkoba saat membawa sabu-sabu 2 poket seberat 2,37 gram dan tisu warna putih serta lakban warna cokelat sebagai pembungkus 2 poket sabu.

“Penangkapan IB ini terjadi pada 29 Oktober kemarin. Ia merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban. Ia ditangkap di sebuah warung Bakso di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.

“Total sabu-sabu yang kami amankan dari 3 tersangka tersebut sebanyal 2,53 gram,” ungkapnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO