Kejari Tuban Musnahkan 80 Barang Bukti Tindak Pidana, Didominasi Narkoba

Kejari Tuban Musnahkan 80 Barang Bukti Tindak Pidana, Didominasi Narkoba Kejari Tuban saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar pemusnahan BB atau barang bukti putusan dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/11/2024). 

Selain BB narkoba yang mendominasi proses pemusnahan, sejumlah BB lain seperti ponsel, uang palsu, senjata tajam, turut dimusnahkan bersama BB tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga: Kejari Tuban Berikan Sosialisasi Pendampingan Hukum ke Kepala Desa di Kecamatan Semanding

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo, mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan hasil putusan kasus yang terjadi pada periode Juli sampai Oktober 2024. Sebelumnya, Kejari Tuban juga sudah melaksanakan pemusnahan BB untuk kasus periode Januari-Juni pada.

Ia menambahkan, pada pemusnahan BB kali ini didominasi kasus Narkoba, rinciannya, 16 perkara Narkotika dengan BB 25,648 gram sabu dan 19.300 butir pil karnopen. Kemudian 23 perkara Tindak pidana Kesehatan dengan BB 58.073 butir pil LL dan 2.016 butir Pil Y.

Sementara sisanya merupakan perkara pidana kejahatan lainnya, seperti perlindungan anak, kehutanan, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dan perkara yang melanggar keamanan negara dan ketertiban umum.

Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa

Disebutkan olehnya, proses pemusnahan BB iini berpedoman pada peraturan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Proses pemusnahan ini sangat strategis sebagai bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan melaksanakan putusan pengadailan yang telah inkrah,” katanya.

Pemusnahan ini, lanjut Imam, juga sebagai bentuk antisipasi menekan angka kejahatan khususnyya Narkoba. 

Baca Juga: Turun Ke Jalan, Kejari Tuban Serukan Lawan Korupsi di Peringatan Hakordia 2024

"Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini harapannya tidak ada tinnak pidana baru. Karena menyangkut BB narkotika jika salah penyimpanan bisa disalah gunakan dan muncul tindak pidana baru. Jadi dengan dimusnahkan ini maka seluruh penanganan perkara tuntas dan selesai," imbuhnya.

Terkait dengan kasus narkoba, Imam mengakui memang ada peningkatan dari tahun kemarin. 

"Pemusnahan ini kami harapkan ke depan perkara narkoba bisa turun. Tentunya juga harus didukung dengan gencarnya penangkapan dan pencegahan. Mudah-mudahan ke depan perkara narkoba di Tuban turun," pungkasnya. (coi/mar)

Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO