Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Kini Bisa Lewat Kelurahan

Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Kini Bisa Lewat Kelurahan Para narasumber didampingi oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser.

Tak hanya itu, untuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah di Surabaya telah diinstruksikan oleh wali kota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah. “Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Eddy.

Terkait bantuan kelengkapan persyaratan dari lurah ini, Eddy menegaskan tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis. Bila warga mendapati ada oknum yang memberlakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini, lanjut dia, dapat segera melaporkan kepada pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan waris dan riwayat tanah bebas biaya,” tegasnya.

Selain pemkot, kemudahan pengurusan sertifikasi tanah juga datang dari pihak BPN. Jika sebelumnya, pemohon perlu 8 lembar surat pernyataan dan menyiapkan 8 lembar materai, kini lembar pernyataan dirangkum menjadi 1 lembar. Sedangkan jumlah materai yang dibutuhkan hanya 2 saja, yakni untuk lembar saksi dan surat permohonan kepada BPN.

Kasubsie Pengaturan Tanah Pemerintah I, Edy Susilo menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat perintah setor (SPS) dibayar. “Setelah pembayaran SPS, nanti akan melalui proses verifikasi oleh petugas ukur yang hasilnya akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.

Kabag Humas , M. Fikser menambahkan, dengan segala kemudahan yang telah diberikan dalam hal pengajuan sertifikasi tanah ini, warga diharapkan mau mengurus sendiri. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan dari tudingan-tudingan pungutan liar yang justru bukan berasal dari petugas resmi.

“Intinya pengurusan sertifikasi tanah sudah sangat mudah, oleh karenanya tidak usah pakai calo. Diurus sendiri saja,” pungkas Fikser.(hms/yul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO