Peringati Hari Oeang ke-70, KPP Pratama Tuban Gelar Festival Band Akustik dan Stand Up Comedy

Peringati Hari Oeang ke-70, KPP Pratama Tuban Gelar Festival Band Akustik dan Stand Up Comedy Kantor KPP Pratama Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam memperingati Hari Oeang ke-70 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2016, KPP Pratama Tuban akan menggelar festival band untuk pelajar SMA sederajat dan juga Stand Up Comedy untuk masyarakat umum.

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama juga akan sosialisasi mengenai “Amnesti Pajak”. “Karena seperti yang kita ketahui bersama pada tahun ini Pemerintah sedang gencar gencarnya menyosialisasikan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Jadi kami menggelar ini juga sekaligus sosialisasi Amnesti Pajak,” ungkap Binanto Suryono selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Tuban kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (28/10)

Menurutnya, anak-anak SMA merupakan calon penerus bangsa yang sangat penting. Untuk itu agar menumbuhkan jiwa nasionalisme serta cita tanah air pada diri mereka maka KPP Pratama Tuban mengadakan perlombaan ini. 

“Salah satu bentuk penanaman rasa nasionalisme pada generasi muda adalah dengan cara memperkenalkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan negeri ini. Sebab, selama ini terkait pajak dalam paradigma masyarakat, khususnya generasi muda, merupakan suatu hal yang mungkin masih negatif. Dengan diadakannya acara hari oeang ini diharapkan pemahaman yang tidak benar tersebut dapat diubah menjadi hal yang positif,” bebernya.

Ia menguraikan, bahwa dengan menjadi wajib pajak yang patuh dan taat aturan, generasi muda akan sadar pajak dan bisa membantu perekonomian serta pembangunan negeri tercinta Indonesia. Dengan mengangkat tema “Amnesti Pajak”, KPP Pratama Tuban berusaha memberikan informasi kepada masyarakat Bumi Ronggolawe melalui pendekatan seni.

Selain itu, amnesti pajak ini merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak. Sedangkan, dengan mengikuti tax amnesty wajib pajak sendiri mendapatkan manfaat meliputi Penghapusan Pajak yang Seharusnya Terutang, Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan, serta Penghapusan Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO