Razia Miras, Satpol PP Kota Blitar Temukan Puluhan Liter Arjo

Razia Miras, Satpol PP Kota Blitar Temukan Puluhan Liter Arjo Satpol PP saat menggeledah salah satu lokasi yang diduga menjual Miras ilegal.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran minuman keras (Miras) di Kota Blitar sampai saat ini masih cukup tinggi. Hal itu terbukti dari razia miras Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, di beberapa toko yang disinyalir menyediakan miras, Rabu (26/10).

Kepala Seksi (Kasi) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Blitar, Heri Setyo Budi mengatakan, razia miras itu bertujuan untuk menanggulangi tindak kejahatan yang disebabkan oleh miras. Dimulai sekitar pukul 10.30 siang, petugas langsung menyasar tiga rumah yang disinyalir memang menjadi lokasi penjualan miras, dan menyediakan tempat untuk menenggak minuman haram tersebut. "Tempat berjualannya di rumah, namun pemilik juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi miras tersebut," ungkap Heri Setyo Budi usai razia.

Saat kedatangan petugas, pemilik sempat berusaha menutupi dagangan mirasnya. Namun petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis miras yang membuat pemilik tak berkutik. "Awalnya memang mereka tidak mengakui namun kami tidak percaya begitu saja dan langsung menggeledah isi rumah," imbuhnya.

Dari razia tersebut, petugas Satpol PP Kota Blitar berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras, jenis arak jowo (Arjo), di rumah warga jalan Tengger, kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Puluhan liter Arjo tersebut disimpan di dalam tiga buah jerigen.

Selain puluhan liter arjo, di lokasi lain petugas juga berhasil menyita 23 botol miras di rumah Handoko, warga jalan jalan Anggrek, kelurahan Sukorejo, kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Serta 25 botol miras di rumah Janji Purnomo, warga Tanjungsari, kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

"Tujuan dari razia ini adalah untuk menekan peredaran miras di Kota Blitar, karena seperti kita ketahui tindak kejahatan sering kali dipicu karena sebelumnya pelaku menenggak miras," terang Heri Setyo Budi.

Usai razia petugas langsung membawa puluhan botol miras tersebut ke markas Satpol PP Kota Blitar. Sedangkan ketiga pemilik akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai sanksi untuk memberikan efek jera agar ke depannya mereka tidak lagi menjual miras.

Usai razia Satpol PP juga berpesan pemerintah kelurahan setempat, agar mengawasi para pemuda maupun orang-orang yang biasa membeli miras. Dan segera melaporkan jika mereka kembali beroperasi menjual miras. "Kita semua harus melakukan pengawasan terkait peredaran miras," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO