Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka Petugas saat menunjukkan minuman keras yang disita dalam gudang di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Foto: AKINA NUR ALANA/BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap keberadaan gudang minuman keras (Miras) tak berizin di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota .

Gudang itu digerebek petugas dari Satreskrim Polres Kota, dan 3 orang yang tengah mengoplos miras diamankan serta ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik gudang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Kasatreskrim Polres Kota, AKP Hendro Utaryo, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan saat para tersangka sedang memindahkan miras dari dalam jeriken pada sejumlah botol. Mereka diduga mengecer miras untuk dijual kembali.

"Miras tersebut dipindahkan dari jerigen ke sejumlah botol. Kemudian dijual kembali perbotol," ujarnya kepada awak media, Rabu (10/1/2024).

Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 40 jeriken masing-masing berisi 30 liter miras, 128 kantong kresek yang berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, dan 69 dus berisikan miras berbagai merk. Selain itu, barang bukti lain termasuk teko, slang, pompa dan sebagainya juga turut diamankan polisi.

"Untuk tersangka ada empat orang, WNK (29), MEZ (19), MCH (23) berperan sebagai karyawan sudah diamankan. Sedangkan untuk IW yang merupakan pemilik masih DPO, dalam pengejaran," urai Hendro.

Menurut dia, gudang miras itu diduga telah beroperasi sekitar setahun yang lalu. Mereka juga diduga menjual miras tesebur di wilayah dan sekitarnya.

"Diduga (beroperasi) sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah , dijual dengan harga sekitar Rp35 ribu per botol," pungkasnya.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Undang-undangNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO