Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Asuransi?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Asuransi? DR KH Imam Ghazali Said MA

Dan hadis laporan Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيه ..... الحديث

“Barang siapa yang melepaskan kesulitan orang mukmin di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hambanya selama ia suka menolong saudaranya, (Hr. Muslim:7028)

Dari keterangan di atas, kegiatan saling menolong dan saling menjamin sesama saudaranya untuk membantu kesulitan dan masalah itu sangat dianjurkan dalam Islam. oleh sebab itu, jika hal tersebut dinamakan , maka itu boleh dilakukan. Dan inti permasalahannnya terletak pada cara pengelolaannya. Maka, bentuk yang dikelola dengan baik dan jauh dari unsur judi tentu diperbolehkan dalam Islam. Artinya, iuran itu dibayar dari anggota dan semuanya untuk kesejahteraan anggota.

Walaupun itu boleh, tetapi para ulama tetap memberikan batasan-batasan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Di antara syarat-syarat tersebut adalah; pertama, tersebut harus dikelola atas dasar sosial bukan profit oriented (tujuan untung semata). Kedua, pembayaran iuran dari anggota harus dilandasi tabarru’ (sukarela atau berderma) bukan niat menyimpan uang pada lembaga , meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan apabila dia sakit (contoh dalam kesehatan). Ketiga, objek kegiatan adalah sesuatu yang halal dan diperbolehkan dalam Islam bukan objek kegiatan yang diharamkan.

Maka, yang dikelola dengan system gambling atau judi, bukan dengan unsur untuk saling menolong, maka bentuk seperti ini seperti halnya kegiatan judi. Sebagai gambaran, ada Bandar dan ada anggota. Bandar adalah PT Asuransinya yang mengelola uang anggota untuk kepentingan profit (untung), dan anggota adalah yang membayar premi atau iuran. Bandar bisa sangat untung jika tidak ada klaim (aduan) dan bisa sangat rugi jika semuanya mengajukan aduan.

Misal, salah satu bentuk pengelolaan syariah yang terkini, itu dananya dikumpulkan dan dikelola dengan system mudharabah (kerjasama) dengan pihak ketiga. Hasil dari kerjasama tersebut akan dipergunakan sebagai dana bantuan kepada para anggota yang mengajukan klaim/aduan terkena musibah. Dan dana pokoknya akan dikembalikan pada masa yang telah disepakati. Nah, bentuk seperti ini diperbolehkan dalam Islam. Bentuk yang dilarang adalah yang pengelolaannya itu terdapat unsur spekulasi judi di atas. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO