Berhasil Menipu, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Sumenep

Berhasil Menipu, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Sumenep Polisi memperlihakan Moh. Ali qadri kepada awak media di Mapolres Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE.com

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Polisi gadungan di Kabupaten Sumenep diketahui bernama Moh. Ali qadri, warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, diamankan Polres setempat pada Rabu (5/10) malam di rumahnya sendiri. Guru suka relawan (sukwan) itu ditangkap karena sudah menipu warga menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri.

Kapolres Sumenep, AKBP Josep Ananta Pinora menturkan, tersangka berhasil menipu korban menggunakan akun facebook palsu. Katanya, pada bulan April 2016 lalu pelaku menggunakan media sosial facebook dengan nama Den Qadri mengirim permintaan pertemanan pada akun facebook Niken Ajeng, warga Kota Jakarta. Karena tidak kunjung diterima, pelaku lalu membuka profil calon korban dan menemukan Niken Ajeng berfoto dengan polisi.

“Saat itulah tersangka menemukan ide membuat akun palsu sebagai anggota Polri,” terangnya, Kamis (6/10).

Lalu tersangka membuat akun palsu dengan nama AKBP Eddwi Kurnianto (Pamen Polda Jatim) dengan mengirimkan permintaan lagi pada Niken Ajeng. Gayung bersambut, permintaan pertemanan itu langsung diterima. Kurang lebih sekira 4 bulan pelaku melakukan chatting dengan calon korban.

Lanjut Pinora menjelaskan, karena sudah akrab, pada Mei 2016 lalu tersangka menelepon Niken Ajeng untuk meminjam uang Rp 250 ribu. Agar tidak dicurigai, tersangka beralasan akan digunakan untuk membayar sewa mobil. Niken Ajeng pun langsung meminjamkan uang dengan cara ditransfer ke rekening tersangka.

Tidak hanya itu saja, dua minggu kemudian pelaku kembali meminjam uang kepada Niken Ajeng sebesar Rp 1 juta dengan modus sebagai biaya berobat ibu pelaku dan ongkos transport berangkat ke Jakarta. Tanpa curiga, Niken Ajeng pun langsung mentransfer sejumlah uang tersebut kepada rekening pelaku.

“Di samping itu pelaku juga meminta sejumlah pulsa kepada Niken Ajeng,” ujar Pinora.

Aksi tersangka mulai terendus polisi setelah menggunakan akun facebook palsu lain dengan nama Eddwi Kurniawan pada bulan Agustus 2016 lalu. Akun tersebut mendapatkan permintaan pertemanan dari anggota Polri bernama Imam Suhadi yang tak lain adalah anggota dari AKBP Eddwi Kurnianto sendiri. Setelah diketahui calon korban adalah anggota Polri, pelaku lalu mencatat nomor teleponnya. Kemudian pelaku menelpon Imam Suhadi mengaku sebagai AKBP Eddwi Kurnianto dengan meminta sejumlah pulsa.

“Lalu tim IT melacak lokasi penelpon. Dan ternyata pelaku diketahui berada di wilayah Madura,” ucap Pinora.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP merk NOKIA warna hitam type 1616, satu buah HP merk Blackberry Gemini warna hitam, satu buah tas ransel warna abu-abu merk NAVYCLUB, satu buah helm warna hitam terdapat tulisan VOG, dan satu buah masker warna hijau. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO