GRESIK, BANGSAONLINE.com - Paulus Maria Urip (38), warga RT 8/RW 3 Desa Sumengko Krajan Kecamatan Wringinanon dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Gresik, Rabu (28/9).
Kepala security di salah satu perusahaan swasta Gresik ini ditangkap lantaran menjual sabu. Ia berdalih nekat melakoni bisnis haram tersebut lantaran gajinya tidak cukup.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
"Pelaku kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku kami amankan di rumahnya pukul 21.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto, Rabu (28/9).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 2 gram. Barang bukti lain adalah satu buah alat hisap, empat buah korek api, satu buah pipet masih ada sisa pakai sabu 1,77 gram, satu buah ponsel merk Samsung warna hitam, dan satu buah timbangan elektrik. "Tersangka mengaku sabu juga dipakai sendiri untuk menjaga stamina," jelasnya.
Tersangka, tambahnya, dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling ringan lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara empat tahun. "Pasal ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News