Koordinator Pusat Study Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, Fatihul Faizun. foto: nanang/BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Koordinator Pusat Study Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, Fatihul Faizun menilai upaya hukum mantan tiga pejabat Direktur PDAM Sidoarjo menggugat Bupati Saiful Ilah merupakan langkah yang tepat.
"Ini langkah yang cerdas dan tepat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com. Kamis (22/9/2016) pagi ini.
Ia mengemukakan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jatim pada tanggal 2 September 2016 lalu itu agar tidak dianggap sebagai momok pihak tergugat.
"Seharusnya ini sebagai pembelajaran politik dan menghormati keputusan penggugat untuk mencari keadilan," ungkapnya.
Paijo-sapaan akrabnya berpendapat, dikeluarkanya SK pemberhentian dan pengangkatan Pjs Ditektur PDAM Sidoarjo itu bukan menjadi solusi yang tepat dalam membenahi kondisi PDAM Sidoarjo.
"Adanya rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo atas dasar kinerja jajaran Direksi tidak melakukan Laporan Kegiatan itu merupakan bukan solusi," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




