Berani Tarik Kendaraan Parkir Berlangganan, Jukir di Bojonegoro Siap Dipecat

Berani Tarik Kendaraan Parkir Berlangganan, Jukir di Bojonegoro Siap Dipecat

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar meminta kepada pengguna parkir berlangganan kendaraan bermotor di kota Ledre agar melaporkan juru parkir (Jukir) yang melakukan pemungutan tarif parkir.

"Jika ada yang memungut tarif parkir untuk kendaraan plat nomor Bojonegoro langsung laporkan saja ke Dishub," ujarnya, Rabu (21/9).

Sebab, jika ada jukir dari Dishub yang menarik tarif parkir kepada pengguna parkir berlangganan, pihaknya tidak segan-segan untuk langsung memecatnya. "Jika ada jukir yang memungut pengguna parkir berlangganan maka sanksinya langsung dipecat," tegasnya.

Pihaknya mengaku memasang 78 orang jukir yang disebar di beberapa ruas jalan di seputaran kota. Menurutnya, petugas parkir dari Dishub ciri-cirinya memakai seragam, id card, atribut Pemda dan Dishub.

"Namun atribut tersebut sekarang banyak dijual secara umum. Langsung saja tanya id card kalau ada yang menarik tarif," ungkapnya.

Sementara diketahui, pada penerimaan parkir berlangganan yang masuk ke Dishub dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan. Penerimaan parkir berlangganan pada tahun 2013 sebanyak Rp 4 miliar, meningkat di tahun 2014 sebanyak Rp 5,4 miliar, tahun 2015 Rp 6,6 miliar, dan di P-APBD 2016 mencapai Rp 7,80 miliar.

"Penerimaan ini untuk fasilitas parkir, seperti marka, maupun papan peringatan. Pembayaran parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua, Rp 20 ribu per tahun, roda empat Rp 40 ribu per tahun," terangnya.

Sementara bagi kendaraan bermotor yang berplat nomor di luar Bojonegoro harus membayar. Untuk kendaraan bermotor roda dua, membayar sebesar Rp 1 ribu, untuk mobil Rp 2 ribu dan truk membayar Rp 3 ribu. Pembayaran tersebut harus menggunakan karcis parkir. "Harus memberi karcis," pungkasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO