Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya

Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo (tengah), saat memberi keterangan terkait kenaikan tarif retribusi parkir tahunan di kantornya. Foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menaikkan pajak tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019. Kenaikan itu rencananya akan berlaku mulai Januari 2022 mendatang.

Kepala Dishub , Andik Sudjarwo, mengatakan bahwa dalam aturan itu telah ditetapkan kenaikan retribusi parkir sebagaimana pasal 2, yakni kendaraan roda dua (sepeda motor) senilai Rp40 ribu dalam satu tahun, kendaraan roda empat (mobil pribadi) Rp60 ribu, dan Rp100 ribu untuk mobil yang memiliki roda lebih dari empat.

"Jadi sebetulnya perbup ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, namun karena ada Pandemi Covid-19 maka ditunda dua tahun. Tahup depan baru kita laksanakan, namun secara bertahap," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Dishub , Jumat (3/12).

Ia memaparkan, kenaikan bertahap itu berlaku pada semester pertama untuk kendaraan bermotor senilai Rp20 ribu, di semester kedua menjadi Rp25 ribu, hingga mencapai Rp40.000 setiap tahunnya. Andik berharap, masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten itu.

"Masyarakat harus patuh membayar pajak kendaraan bermotor, maupun mobilnya setiap tahun. Karena di situ include dengan membayar pajak retribusi parkir tahunan kepada pemerintah daerah," paparnya.

Andik menyebutkan, masyarakat yang belum paham terkait kenaikan pajak retribusi parkir tahunan ini bisa menghubungi call center Dishub 115. Nomor ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan keparkiran maupun pengaduan lainnya.

"Call center kami baru kita launching dan sudah banyak respon dari masyarakat terkait aduan maupun pertanyaan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan call center kami," tuturnya.

Selain itu, ia tak memungkiri soal juru parkir nakal di wilayahnya. Namun, lanjut Andik, pihaknya telah memberi sanksi berupa teguran kepada juru parkir yang melakukan pungutan liar. 

"Kami pernah melakukan penangkapan langsung terhadap dua orang petugas yang mencoba melakukan parkir liar. Sudah kami berikan pembinaan di kantor. Kami ingin membuktikan bahwa Dishub adalah zona integritas WBK (wilayah bebas korupsi), salah satunya dengan memerangi pungutan liar parkir gratis. Petugas jukir kami ada sebanyak 226 orang," kata Andik. (nur/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO