JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Larangan truk dan tronton beroperasi saat liburan panjang mulai tanggal 9 hingga 12 September 2016, langsung ditindak lanjuti petugas Satlantas Polres Jombang. Dengan dasar surat edaran Kementrian Perhubungan (kemenhub), petugas melakukan tilang dan pelarangan melintas sejumlah truk gandeng dan tronton di Jalan Raya Nasional Jombang, jumat (9/9).
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia mengatakan, tindakan tegas diterapkan bagi truk-truk nakal yang masih nekat melintas saat libur panjang lebaran Idul Adha.
BACA JUGA:
- Hadapi Momen Lebaran Haji, IHK Kota Kediri Juni 2023 Turun Dibandingkan Bulan Sebelumnya
- Hari Pertama Masuk Pascalibur Idul Adha, Gubernur Khofifah Minta ASN Langsung Tancap Gas
- 3 Minuman ini Ampuh Netralisir Lemak Jahat Usai Santap Daging Kurban
- HDCI Surabaya Sembelih Sapi Ahmad Sahroni, Disalurkan ke Tukang Becak dan Ojol
"Sesuai larangan dari Kemenhub, trukgandeng dan tronton dilarang melintas mulai tanggal 9 hingga 12 sepetember 2016. Karena itu ketika ada yang nekat melintas, kami berikan surat tilang (bukti pelanggaran)," terang Mellysa.
Selain melakukan tilang, para pelanggar diharuskan menepikan kendaraannya di di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ditunjuk, sebagai kantong hingga batas waktu larangan sudah tidak berlaku. Yakni setelah lewat 12 September.(ony)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News