Izin PBB Pasar Koblen Surabaya Tesendat

Sebelumnya, para pedagang yang mayoritas berjualan buah, membuka jualannya dipinggir jalan. Namun, semenjak bekas RTM ini ditetapkan sebagai cagar budaya tipe C, maka pedagang dipersilahkan pemkot untuk berjualan di area tersebut. Dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) juga menunjukkan bahwa, kawasan ini merupakan kawasan perdagangan.

Direktur PT Dwi Budi Wiyaja, investor Pasar Koblen, I Wayan Arcana yang juga hadir dalam hearing ini menambahkan, pada 2011 lalu, pihaknya mengajukan SKRK ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya. Tapi hingga sekarang belum ada penjelasan. Apakah disetujui atau tidak. SKRK ini menjadi landasan awal untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan-persyaratan yang lain. Hingga sekarang, pedagang Pasar Koblen juga tidak dikenai pajak.

“Saya sudah minta pada pemkot perinciannya pajaknya berapa di Pasar Koblen ini, tapi mereka (pemkot) belum juga menurunkan rinciannya. Jadi, saya belum bisa bayar pajak,” terangnya.

Menanggapi keluhan pedagang dan investor ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yusuf Rusli menganggap lambannya perizinan dari pemkot ini sebuah pertanda buruk iklim investasi di Surabaya.

Jika situasi seperti ini berlangsung terus-menerus, bukan tidak mungkin para calon-calon investor akan hengkang dari Surabaya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Tujuannya, agar persoalan yang dihadapi pedagang dan investor ini bisa segera terselesaikan. “Semua warga negara diberi kesempatan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi sepanjang memenuhi syarat. Nah, yang perlu diketahui sekarang, apakah rencana pembangunan stan di Pasar Koblen ini sejalan dengan program dan rencana pemerintah. Jangan sampai investor sudah mengeluarkan uang banyak, tapi ternyata tidak sesuai dengan rencana kota,” terangnya.

Kepala Bidang layanan perizinan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Sus Hermanto mengatakan akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan birokrasi perizinan tersebut. Saat ini pihaknya sedang mencoba mempelajari proses perizinan tersebut. Salah satunya, semua perizinan kota harus didahului pembuatan SKRK dulu.“Nanti kami akan coba pelajari secara lebih mendalam perizinan di Pasar Koblen ini,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO