Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur

Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa TImur untuk melakukan relaksasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (-P2), termasuk penyesuaian tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait pemberitaan media mengenai lonjakan di sejumlah daerah, Kamis (21/8/2025).

menjelaskan, pemungutan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Namun, sebagai pembina pemerintah daerah, berkewajiban memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.

“Memang ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata .

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan dan kebajikan dalam menetapkan tarif pajak.

“Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO