Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa TImur untuk melakukan relaksasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk penyesuaian tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Instruksi ini disampaikan Khofifah sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait pemberitaan media mengenai lonjakan PBB di sejumlah daerah, Kamis (21/8/2025).
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
Khofifah menjelaskan, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun, sebagai pembina pemerintah daerah, Pemprov Jatim berkewajiban memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.
“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata Khofifah.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan dan kebajikan dalam menetapkan tarif pajak.
“Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




