3 Pelaku Pembunuhan di Wire Tertangkap, 4 Masih DPO

3 Pelaku Pembunuhan di Wire Tertangkap, 4 Masih DPO Tiga pelaku pembunuhan beserta barang bukti saat dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga dari tujuh pelaku pembunuhan terhadap Suprapto (27) warga Dusun Tlogo, Desa Prunggahan Kulon di acara konser dangdut pada Sabtu (3/9) malam, dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-71 di lingkungan Wire RT 1/ RW 07 Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Tuban.

Tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni, Siswanto (26) warga Dusun Randupopo Desa Penambangan Kecamatan Semanding. Berikutnya, Hendra Nurrahmad (20) dan Wahyu Herdiyanto (20), keduanya warga Dusun Jarkali RT 07 RW 04 Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.

Wakapolres Tuban, kompol Arief Kristanto saat merilis ketiga tersangka di Mapolres Tuban, Selasa (6/9) menjelaskan, sebenarnya antara korban dengan tersangka sudah bermusuhan sejak lama. Korban Suprapto tergabung dalam Geng JANCOK (jangan anggap neraka cuman omong kosong). Sedangkan, 7 pelaku yang nekat menghabisi korban berasal dari geng “Laskar Ronggolawe”.

“Kedua geng ini sudah lama bermusuhan, dan si korban ini sudah dibidik oleh para pelaku sejak lama. Ketika bertemu di acara konser dangdut itu korban dianiaya hingga meninggal di lokasi,” beber Arief.

Ia menambahkan, saat ini ada empat pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas. Empat DPO tersebut maisng-masing bernama, Bakron warga Desa Karangagung Kecamatan Palang, Muslim dan Pensil alamat Dusun Jarkali kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding, serta Ian warga Sugihwaras Kecamatan Jenu. "Masih kami kejar dan saat ini mereka kabur,” tandas Arief.

Perwira berkacamata ini menyampaikan, saat menghajar korban, pelaku dalam keadaan mabuk. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, Siswanto berperan memukul dan menendang korban, Hendra hanya menendang korban dan Wahyu Herdiyanto berperan menusuk dengan pisau kecil secara acak.

“Sedangkan yang menusuk korban di bagian dada dan punggung masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebongkah batu, satu buah celurit dan pisau kecil gergaji untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Suprapto menjadi korban penganiayaan hingga tewas di lokasi dalam acara Hari Kemerdekaan RI ke-71 di lingkungan Wire Kelurahan Gedungombo. Keributan itu terjadi di belakang panggung ketika konser dangdut baru dimulai. Petugas kemanaan sempat melerai keributan tersebut, tetapi korban dan pelaku lari sekitar 50 meter dari tempat acara. Berselang kemudian, ada warga melaporkan ada orang tergelatak di rumahnya Suroso. Ketika diperiksa petugas korban sudah tidak bernyawa. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO