JK Akui Ada Masalah Penerapan Tax Amnesty, KSPI: Pemerintah Mau Tutupi Kebobrokan

JK Akui Ada Masalah Penerapan Tax Amnesty, KSPI: Pemerintah Mau Tutupi Kebobrokan Jusuf Kalla

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyadari bahwa penerapan atau pengampunan pajak tidak melulu berjalan lancar. Diakuinya bahwa ada masalah dalam pelaksanaan program yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak tersebut.

Ketika memberi kuliah umum kepada jajaran Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (30/8) kemarin, JK sempat menyinggung bahwa ada masalah dalam pelaksanaan program pengampunan pajak. Tetapi, tidak dijabarkan masalah yang dimaksud.

Usai membuka Indonesia ICT (Information Communication and Technology) tahun 2016, JK mengatakan bahwa masalah terkait adalah masalah sosialisasi. Tetapi, tidak dijelaskan lebih detil lagi, masalah apa yang timbul dari sosialisasi tersebut.

"Sosialisasi tentu harus lebih jelas. Tentu yang paling penting bagaimana pengusaha-pengusaha besar yang mempunyai aset besar itu turut serta. Jadi sekali lagi ini kan adalah suatu kebaikan hati pemerintah mengampuni para pengusaha atau masyarakatnya yang sebelumnya tidak bayar pajak. Jadi ini pengampunan dosa. Tentu kalau tidak dipakai ya silakan tapi akibatnya di kemudian hari besar," kata JK di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8).

Untuk diketahui, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan hingga awal Agustus sudah terdaftar Rp 9,27 triliun harta yang dideklarasikan dalam program dengan nilai tebusan sebesar Rp 193 miliar.

Penerimaan sebesar Rp 193 miliar tersebut dinilai masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun pemasukan dari kebijakan pengampunan pajak.

Ditambah lagi, UU Pengampunan Pajak ini sedang diuji ulang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan. Sebab, dianggap upaya melindungi para pengusaha pengemplang pajak. Mengingat, dalam Pasal 20 UU No 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa data atau informasi yang terungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar atau bukti permulaan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak (WP) atas tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengungkapkan bahwa data pengampunan pajak berasal dari traksaksi ilegal. Langkah Yayasan Satu Keadilan tersebut diikuti oleh PP Muhammadiyah yang berencana akan mengajukan judicial review ke MK terhadap UU yang sama.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, para pengusaha tidak pernah menjanjikan besaran angka tambahan untuk APBN sebesar Rp 165 triliun.

"Pengusaha-pengusaha tidak pernah janjikan akan tercapainya angka sebesar Rp 165 triliun, sebab saya hanya diminta estimate dulu, kita akan capai estimate Rp 60-Rp 80 triliun," kata Sofyan di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8).

Sofyan pesimis dengan target pemerintah yang dipatok sangat tinggi. Dalam hitungan Sofjan, jika uang tebusan mencapai Rp 165 triliun maka uang yang harus masuk ke Indonesia harus mencapai Rp 8.000 triliun.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO