Kawal Kasus Sodomi di Pasongsongan, KPAI Turun ke Sumenep

Kawal Kasus Sodomi di Pasongsongan, KPAI Turun ke Sumenep Wakil Ketua KPAI, Putu Elvina.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi beberapa lembaga penegak hukum dan Pemkab Sumenep pada Jum’at siang (26/8). Itu dilakukan sebagai langkah mengawal kasus sodomi yang dialami enam anak di bawah umur asal Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Penanganan kasus tersebut ditengarai mandek, sehingga KPAI merasa perlu turun langsung ke daerah paling timur Pulau Madura ini.

Wakil Ketua KPAI, Putu Elvina, memaparkan bahwa kasus sodomi di Sumenep menjadi atensi tersendiri, karena kasus tersebut dinilai sudah lama tidak ada perkembangan. Katanya, hampir tujuh bulan kasus tersebut telah menggelinding, tapi belum juga P21.

“Kasus ini terus terang menjadi perhatian KPAI,” ujarnya.

Dia mengaku berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar benar-benar memperhatikan kasus tersebut, sehingga kasus kekerasan seksual itu berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Baginya, semua unsur telah terpenuhi, seperti saksi dan dan barang bukti, sehingga dia berharap kasus itu terus berjalan dengan memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Kita tunggu nanti apakah penyidik sudah memenuhi petunjuk yang diinginkan oleh jaksa,” jelasnya.

Dia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain itu, dia juga memastikan akan mengawal kasus hinggga tuntas. Itu akan dilakukan sebagai bentuk penolakan kekerasan seksual terhadap di bawah umur.

Untuk diketahui, KPAI turun langsung ke Sumenep sebagai jawaban atas laporan orangtua korban. Orangtua tua korban kasus sodomi yang pelakunya adalah guru gajinya itu melapor KPAI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, lantaran menganggap penanganan kasus tersebut jalan di tempat. (mat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO