Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, ​Seorang Kakek di Sapeken Diciduk Polisi

Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, ​Seorang Kakek di Sapeken Diciduk Polisi Tersangka HN dan barang bukti (inset).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia (57) berinisial HN warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya sendiri, Bunga (nama samaran).

“Pelaku kami tangkap pada Rabu 22 Agustus kemarin,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/08/20).

Menurut Widiarti, panangkapan tersangka berawal dari laporan kakak korban. Awalnya sang kakak mendapatkan cerita dari korban, bahwa dirinya telah dicabuli dengan cara diciumi oleh HN sampai empat kali.

Kejadiannya sekitar bulan Mei 2020, Minggu malam tanggal 14 Juni 2020, Senin pagi tanggal 15 Juni 2020, dan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 siang.

Kemudian, pelapor sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah, 1 baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih, dan 1 kaos lengan pendek warna putih di depan bertuliskan I Love You Sapeken.

Kemudian 1 celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih, 1 baju seragam sekolah lengan panjang warna putih, 1 rok panjang warna biru dongker, 1 baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat, dan 1 celana panjang warna hitam kombinasi garis putih.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO