DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi

DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi Hj. Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik, (ft-syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan TKA (tenaga kerja asing) di Kabupaten Gresik, baik status mereka legal (resmi) atau illegal (tidak resmi), memantik reaksi berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Gresik.

Kali ini, kalangan petinggi di jajaran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gresik. Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik bersikap tegas terhadap TKA yang terus membanjiri kota pudak ini.

Sebab, kalau tidak, maka tenaga kerja pribumi (asli Gresik) akan terkikis dan tergusur oleh pekerja-pekerja pendatang tersebut. "Masuknya TKA ke Gresik jelas akan jadi ancaman bagi pekerja lokal," kata Hj.Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Rabu (10/8).

Nur Saidah mengakui, bahwa DPRD Gresik sudah lama mendapatkan laporan masuknya ribuan TKA di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik. Mereka ada yang resmi dan ada yang sengaja diselundupkan untuk menghindari retribusi.

TKA-TKA tersebut dipekerjakan baik di perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PMA (Penanaman Modal Asing), maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). "Saya dapat infomasi ada PMA pekerjanya mayoritas TKA semua," ungkapnya.

Kondisi itu, lanjut Nur Saidah, harus disikapi serius oleh Disnakertrans. "Disnakertrans jangan diam saja. Datangi perusahaan-perusahaan yang memakai jasa TKA. Tidak peduli BUMN, PMA maupun perusahaan lain," pintanya.

Nur Saidah meminta jika memang terbukti ada TKA yang ilegal alias tidak memiliki izin, harus ada tindakan. Yakni, TKA tersebut dideportasi (dipulangkan) ke negaranya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO