Ramadhan Pohan Ditangkap: Dituding Nipu Rp 15,3 Miliar, Sering Diuber Debt Collector

Ramadhan Pohan Ditangkap: Dituding Nipu Rp 15,3 Miliar, Sering Diuber Debt Collector Ramadhan Pohan

MEDAN, BANGSAONLINE.com - Polda Sumatera Utara menangkap bekas calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan di kediamannya di Jakarta, Selasa (19/7) malam. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan.

"Ditangkap di Jakarta terkait kasus penipuan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting pada keterangan resminya, Rabu (20/7).

"Yang bersangkutan sudah berada di Medan dan masih diperiksa," sambungnya.

Mantan Kapolres Binjai ini tidak merinci kasus penipuan yang membelit Ramadhan Pohan tersebut. Namun, beredar informasi, mantan Anggota DPR tersebut dijemput paksa setelah mangkir dari dua kali pemanggilan dalam kasus penipuan terkait dana miliaran rupiah.

Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota Medan pada Pilkada lalu.

Keterangan resmi Polda Sumut menyebutkan, ada dua laporan yang menjerat Ramadhan Pohan. Laporan pertama dibuat LHH Sianipar pada Maret 2016. Dia mengadukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.

"Untuk kasus ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rina Sari Ginting.

Laporan kedua dibuat seorang perempuan, LH br Simanjuntak. Perempuan yang merupakan ibu dari LHH Sianipar ini mengadu telah ditipu Rp 10,8 miliar.

"Namun untuk laporan ini, RP sudah diperiksa sebagai saksi, kasusnya akan dilakukan gelar perkara. Jadi total kerugian yang dilaporkan Rp 15,3 miliar," jelas Rina.

Untuk laporan pertama, Ramadhan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang dengan alasan sakit dan berada di Jakarta. Namun dia ternyata terpantau di Medan, penyidik pun melakukan penjemputan setelah dia kembali ke Jakarta.

"Penyidik menjemput RP ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. Sampai di sini (Mapolda Sumut) kita keluarkan surat penangkapan," jelas Rina.

Ditanya apakah Ramadhan akan ditahan, Rina mengatakan keputusan itu berada di tangan penyidik. "Masih ada 1 kali 24 jam setelah penangkapan. Ditahan atau tidak bergantung pada penyidik," sebut Rina.

Sementara itu, Ramadhan Pohan langsung membantah kabar dirinya telah ditangkap dalam kasus yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.

"Nggak benar isu itu," kata Ramadhan seperti dilansir Tempo.

Wakil Sekjen Partai Demokrat ini mengakui ada kasus yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Kasus tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai Wali Kota Medan pada Pilkada Desember tahun lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO