HEARING PILKADES KETEGAN:- Suasana hearing Komisi A DPRD Sidoarjo membahas soal Pilkades Ketegan Tanggulangin, di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (12/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE
Ditanya apakah itu berarti SK Bupati Sidoarjo tidak berlaku karena dalam SK memerintahkan Panitia Pilkades Ketegan menggelar penghitungan ulang pada Selasa (12/7) hari ini? Heri menegaskan SK Bupati Sidoarjo merupakan keputusan final dan mengikat
"(SK) tetap berlaku. Pelaksanaan ditunda karena berkaitan dengan situasi sosial yang tidak memungkinkan," tandasnya seraya mengaku belum tahu sampai kapan penundaan tersebut, karena yang melaksanakan penghitungan ulang adalah Panitia Pilkades Ketegan.
Sementara, dalam hearing, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A H Kusman, terungkap bahwa Panitia Pilkades dan BPD setempat sepakat, tidak ada persoalan hasil penghitungan suara, sebelum turunnya SK Bupati Sidoarjo tentang penghitungan ulang surat suara coblos simetris.
“Seperti yang sudah dihasilkan dan disepakati oleh Panitia Pilkades, bahwa suara tidak sah ini memang telah disepakati,” tutur Hadiyanto, Ketua Panitia Pilkades Ketegan yang hadir dalam hearing.
Hal senada disampaikan BPD Ketegan, yang menyatakan tidak ada persoalan saat pelaksanaan penghitungan. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




