Pengesahan UU Tax Amnesty Penuh Interupsi, Rieke: Tertutup, dari Hotel ke Hotel

Pengesahan UU Tax Amnesty Penuh Interupsi, Rieke: Tertutup, dari Hotel ke Hotel Rieke Dyah Pitaloka. Foto: depokpos.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengalami kesulitan keuangan Negara. Penerimaan pajak Negara tak mencapai target. Pemerintah pun mencari terobosan lewat tax amnesty (pengampunan pajak). Karena banyak dana pengusaha – terutama etnis Tionghoa - diparkir di luar negeri.

Ternyata langkah pemerintah melobi DPR agar mengesahkan Undang-Undang tax amnesty sukses.

Dalam rapat paripurna, Selasa (28/6) DPR mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 serta UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Namun, pengesahan UU Tax Amnesty masih diwarnai sejumlah catatan interupsi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memasukan UU Pengampunan Pajak ke dalam postur APBNP 2016 sebesar Rp 165 triliun.

"Saya minta, tidak terjebak dalam memburu nafsu pencapaian, bahasanya lebih cermat dan hati-hati. Perlu dipertimbangkan penundaan Tax Amnesty,” kata Arief dalam rapat paripurna, Selasa (28/6).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pembahasan RUU Tax Amnesty, seperti cara kerja yang tertutup dan diselesaikan hanya 17 hari. Dia menilai dengan cara seperti itu, UU yang dihasilkan tidak taat azas.

Ia juga menyebut bahwa pembahasan tax amnesty berlangsung tertutup dari satu hotel ke hotel lain. "Bukan di DPR, lho. Bersifat tertutup. Terbuka itu kemarin (Senin, 27 Juni 2016) tapi seluruh proses yang ada tertutup," kata Rieke.

Ia mengaku kecewa dengan pembahasan yang cenderung terburu-buru tersebut dan terkesan tertutup. Padahal, menurut dia, proses pembahasan UU harus dilakukan secara terbuka. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, asusila anak atau hal-hal yang tidak etis diketahui publik.

Selain itu, dia menambahkan potensi penerimaan dari UU Tax Amnesty sebesar Rp165 triliun dalam APBNP 2016, terlalu kecil. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sempat mengatakan potensi finansial dari Tax Amnesty sekitar Rp 3 ribu triliun.

"Pak menteri, saya tidak paham kenapa angkanya Rp 165 triliun yang harusnya masuk ke kas negara? Di mana uangnya?" kata Rieke sembari minta agar UU ini ditunda pengesahannya.

Sementara Fraksi Gerindra minta pemerintah bekerja keras, sehingga program Tax Amnesty yang diperkirakan oleh pemerintah akan menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun terbukti.

"Walaupun dalam hal ini Partai Gerindra memperkirakan keberhasilan program Tax Amnesty hanya sebesar Rp 30 triliun," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani?.

Partai Gerindra minta disahkannya RUU Tax Amnesty menjadi UU terakhir bagi bangsa Indonesia, sehingga dikemudian hari tidak akan ada lagi program Tax Amnesty.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO