UU Tax Amnesty Beri Empat Pengaruh Negatif

UU Tax Amnesty Beri Empat Pengaruh Negatif

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah berharap kebijakan Undang-Undang (UU) tax amnesty (pengampunan pajak) memberikan pengaruh positif bagi negara. Namun mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution bependapat UU tax amnesty akan memberikan pengaruh negatif. Ada empat pengaruh negatif yang akan terjadi jika rancangan UU tax amnesty disahkan pada September mendatang.

Pertama, tax amnesty akan melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak.

"Investor tidak akan bersedia membeli SUN (surat utang negara) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi utangnya itu," ujar Anwar di Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

Kedua, jika UU tax amnesty diterapkan, akan berpotensi memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat semakin buruknya rasio gini. "Penerima tax amnesty itu harusnya memberikan dananya kepada dhuafa. Tax amnesty seperti baitul mal-nya orang Islam," tutur dia.

Ketiga, akan menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati tax amnesty. Sebab, banyak usaha milik kelompok non-pribumi ini ada di Indonesia, tapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri.

Bahkan, kata Anwar, banyak tokoh dari kelompok ini tercantum dalam Panama Papers dan menikmati skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO