BKD Gresik Perbolehkan Mobdin Dibawa Mudik

BKD Gresik Perbolehkan Mobdin Dibawa Mudik Mobil dinas pejabat Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki terkait mobdin (mobil dinas) yang digunakan para pejabat, apakah boleh digunakan untuk mudik selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1437 H, sudah mulai ada titik terang.

Meski sejauh ini Bupati, Sambari Halim Radianto belum mengeluarkan surat larangan atau mengizinkan mobdin digunakan untuk mudik lebaran. Namun, hal itu mulai disikapi oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) .

Bagi BKD, para pejabat boleh membawa mobdin tersebut untuk mudik lebaran. "Lebih baik mobdin itu dibawa mudik daripada ditinggal tidak ada yang menjaga dan merawat," kata kepala BKD , M.Nadlif, Senin (20/6).

Pasalnya mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, saat pejabat dilarang menggunakan mobdin untuk mudik, ada mobdin yang hilang. Kemudian, banyak mobil yang mengalami kerusakan karena tidak terawat.

"Kalau mobdin ditinggal ndak aman lebih baik dibawa mudik tapi aman," pungkas Nadlif. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO