3.143 Perda Bermasalah Dihapus, Jokowi: Nggak Usah Dikaji

3.143 Perda Bermasalah Dihapus, Jokowi: Nggak Usah Dikaji Presiden RI Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers di Istana Negara terkait ribuan perda yang dihapus.

"Ini yang kita hapus, kita kurangi sebanyak-banyaknya," kata Jokowi.

Jokowi lalu menyinggung adanya 3.000 perda bermasalah yang tengah dikaji Kementerian Dalam Negeri.

Jokowi mengaku sempat membaca beberapa perda bermasalah tersebut. Semakin banyak membaca perda itu, ia mendapati banyak keanehan.

Presiden lalu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus semua perda bermasalah tanpa perlu mengkaji. Kajian terlebih dulu dianggap Jokowi akan membuat penyelesaiannya lama.

"Saya sudah perintah Mendagri yang 3.000 (perda) tahun ini hilangin semuanya. Enggak usah dikaji-kaji, wong bermasalah dikaji. Hapus," kata Jokowi.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai beberapa perda tentang penertiban selama bulan Ramadan bertentangan dengan semangat kebhinekaan. Untuk itu kepala daerah diimbau untuk lebih bijak saat mengeluarkan perda.

"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan kepala daerah. Apakah itu surat edaran, intruksi bupati/wali kota, gubernur, perda yang bernuansa menggangu kemajemukan bangsa dan toleransi itu harus hati-hati," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Tjahjo mengatakan, ada beberapa daerah yang dinilai perdanya berpotensi bertentangan dengan semangat persatuan dan toleransi. Perda-perda tersebut juga harus jelas alasannya.

"Ada Bogor, Bengkulu, Lebak, Padang. Itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim. Yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai ke kepala daerah untuk kemaslahatan daerah," terangnya.

Tjahjo juga menilai perda di daerah yang dimaksudnya itu dinilai berlebihan. Dia menekankan agar penegakan aturan itu lebih kepada fungsi pengawasannya.

"Iya. Karena fungsi yang sensitif tadi bagaimana pengawasannya, imbauannya dan pembatasannya. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka. Warungnya ditutup depannya pakai tirai agar tidak kelihatan," kata Tjahjo.

Rencananya, Mendagri akan memanggil semua kepala daerah yang banyak memiliki perda bermasalah untuk dilakukan evaluasi. "Kami sudah kirim tim ke sana untuk evaluasi," jawabnya. (tic/kcm/rol/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BMKG Beri Pernyataan Tentang Penyebab Panas Terik di Wilayah Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO