Presiden RI Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers di Istana Negara terkait ribuan perda yang dihapus.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).
BACA JUGA:
- Harga Pangan Nasional di Penghujung Tahun 2025 Alami Penurunan, Bawang Merah dan Cabai Merosot
- Harga Pangan Nasional Hari Ini Fluktuatif: Bawang dan Cabai Merah Turun, Rawit Hijau Naik
- Rata-rata Harga Pangan Nasional Hari Ini Alami Lonjakan yang Cukup Signifikan
- Daftar Harga Lengkap Pangan Nasional Hari Ini, Minggu 19 Oktober 2025
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. "Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.
"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing," lanjut Jokowi.
Saat menyampaikan pengumuman tersebut, Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sebelumnya, Jokowi dalam berbagai kesempatan menyinggung ribuan perda yang bermasalah. Ia menganggap aturan sebanyak itu menyulitkan, menghambat, bahkan menjerat kita sendiri.
Dampaknya, kata dia, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat.
Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.
Jokowi menambahkan, banyaknya regulasi yang dibuat jajaran pemerintah cenderung menghambat.
Jokowi mengaku sempat bertanya jumlah banyak aturan yang ada di Indonesia. Kementerian Bappenas menjawab ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda.
"Bayangkan sebagai kapal besar, bangsa besar, aturan kita sebanyak itu," kata Jokowi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




