Ketua Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejari

Ketua Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejari Ketua Dewan Pengawas PDAM DTS, Handajani (kanan berkerudung) saat jumpa pers pengumuman Pjs Keempat Direksi beserta Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dan tiga pejabat lainnya yang ditunjuk Pjs oleh Bupati Sidoarjo. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak dua kali ini, penyidik Kejari Sidoarjo memanggil Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Handajani, Selasa (7/6). Namun, kali kedua ini pula Handajani tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan Handajani untuk mengembangkan dugaan penyelewengan lelang pengadaan pipanisasi 10 ribu Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar di PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS).

Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH melalui Ketua tim penyidik Kejari, Wido Utomo, mengaku hari ini memang menjadwalkan pemeriksaan mantan kepala dinas pertanian Kabupaten Sidoarjo itu untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Namun, sampai petang kami tunggu tidak kunjung datang, tanpa adanya konfirmasi," ujarnya.

Meski telah menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi sebagai tersangka, Wido mengaku, keterangan dari Handajani dibutuhkan untuk melengkapi berkas.

“Kita hanya ingin meminta keterangan saja. Kami anggap perlu melengkapi bukti yang ada. Karena, sebagai pejabat yang mengetahui seluk beluk di tubuh PDAM Delta Tirta, Handajani dibutuhkan untuk dimintai keterangan” ucapnya.

Ketidak hadiran Handajani ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo akan memanggil kembali. "Kami jadwalkan, panggilan yang ketiga kali," ungkapnya.

Terpisah, Handajani saat dihubunggi melalui seluler untuk dimintai keterangan terkait tidak datangnya dalam pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, tidak mengangkat. Begitu pun saat dikirim pesan pendek, hingga berita ini diturunkan belum juga dibalas. (nni/rev)