BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga desa Plumpungrejo kecamatan Kademangan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD kabupaten Blitar, Rabu (25/5). Mereka menuntut pemerintah tegas kepada pemilik tambang kapur yang dikelola CV Mojoagung yang kembali beroperasi.
Padahal, sebelumnya Polres Blitar sudah melakukan penutupan sementara tambang kapur tersebut. Pasalnya tambang kapur atau gamping tersebut dianggap sangat meresahkan warga. Selain karena menimbulkan suara bising, keberadaan tambang itu juga merusak lingkungan. Seperti limbahnya yang mencemari sumur sumber air warga.
BACA JUGA:
- Polisi Sidak Tambang Pasir Liar Aliran Lahar Gunung Kelud, Truk-Truk Masih Lalu-lalang
- Rusak, Pemkab Sebut Akses Jalan di Wilayah Blitar Utara Sulit Diperbaiki
- Patroli di Tambang Pasir Lahar Kelud, Polisi Temukan Alat Berat Ditinggal Operatornya
- Warga Ponorogo Meninggal Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Pasir Kali Putih Blitar
Permasalahan mendasar lainnya juga terjadi dalam proses memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Di mana izin usaha pertambangan sudah diterima sejak 23 November 2011. Namun rekomendasi dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) pengelolaan tambang batu kapur terdebut baru selesai pada 30 Desember 2011.
"Ini seperti ada kejar tayang pembuatan rekomendasi," ungkap Triyanto, koordinator aksi Blitar Selatan Menggugat (BSM).
Selain itu mereka juga menuntut agar tambang kapur tersebut berhenti beroperasi sampai ada titik temu yang jelas. Mengingat saat ini Polres Blitar juga masih melakukan penyidikan kepada pemilik tambang Nur Kholis.
"Sebaiknya jika saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan pihak tambang juga harus berhenti beroperasi sementara untuk menghormati proses hukum," lanjutnya.