Buron Curas di Blitar Diamankan saat Asyik Bermain Judi

Buron Curas di Blitar Diamankan saat Asyik Bermain Judi Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menunjukan barang bukti berupa barang-barang milik para korban curas. foto: tri susanto/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Supriono alias Bongkeng (28), warga Dusun Kembangarum RT 01 RW 02 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian.

Pelaku ditangkap secara tidak sengaja ketika Polisi menggrebek kegiatan perjudian remi di wilayah Talun, 19 Mei 2016 waktu dini hari. Saat diperiksa ternyata salah satu pelaku perjudian ini yaitu Supriono yang terlibat aksi pencurian di 8 lokasi di Kabupaten Blitar selama kurun waktu tahun 2015 dan 2016.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan Supriono terjadi pada tanggal 6 Mei 2016 di rumah Westri Puji Astuti, warga Dusun Sumberjo RT 03 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

Pelaku sangat meresahkan warga karena sering melakukan aksinya disertai dengan tindak kekerasan.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela belakang menggunakan linggis. Selain mencuri sejumlah barang, dia juga melukai pemilik rumah dan menjeratnya memakai tali kolor dan memukuli wajah korban karena terus berteriak minta tolong,” kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Sabtu (21/5) .

Lanjut Slamet, di rumah Westri itu pelaku mengambil barang berupa 1 HP merk Samsung, 1 buah dompet warna coklat berisi uang 200 ribu, 1 buah dompet warna hitam berisi 1 lembar STNK Honda Vario ATM BRI, ATM BNI, dan KTP milik korban.

Barang di atas kecuali uang telah diamankan sebagai barang bukti. Adapun barang bukti lain yang diamankan Polisi sebagai barang bukti adalah berupa tas jinjing warna merah, tali kolor warna putih, bantal warna putih yang ada bercak darah dan 1 lembar kain warna coklat muda.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku di 7 tempat lainnya. Barang itu adalah keris, kalung untuk kesehatan, tas laptop, 2 velg sepeda motor, 1 Power Bank Samsung, 1 HP Nokia, 1 Buah Flashdisk, 1 sepeda Polygon, TV, 1 Laptop Toshiba, 1 Kamera dan 3 BPKB sepeda motor.

“Adapun untuk modusnya, dia awalnya pura-pura membeli di toko milik korban. Ketika membeli itu dia mengamati situasi dan pada hari yang telah direncanakan dia melakukan aksi kejahatannya. Hal itu juga dia terapkan di tempat lain. Dan dia melakukan seluruh aksinya sendirian,” jelas Kapolres.

Supriyono diancam dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke 1,2,3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO