Jokowi Disebut Keturunan Tionghoa, Pemred Obor Rakyat Anggap Tak Terhina

Jokowi Disebut Keturunan Tionghoa, Pemred Obor Rakyat Anggap Tak Terhina Sidang perdana kasus Obor Rakyat. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi) tampaknya bakal seru. Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, terdakwa pencemaran nama baik calon presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden Jokowi di dalam persidangan selanjutnya. Setiyardi merasa, Jokowi selaku terlapor perlu didengarkan keterangannya.

"Kalau saya tak salah dengar didakwa pasal 310 dan 311. Kan harus dengar dari Jokowi. Apa betul dia terhina atau jangan-jangan dia enggak merasa terhina," kata Setiyardi usai persidangan, Selasa (17/5).

Salah satu poin tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut sebagai keturuanan Tionghoa. Yang mana Jokowi ditulis warga negara Singapura.

"Kalau ada yang bilang saya keturunan Sunda, saya enggak merasa terhenti, iya (bukan menghina)," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hinca Pandjaitan mengatakan, pemanggilan Jokowi merupakan kewenangan majelis hakim. Hinca berharap, Jokowi dapat hadir dalam persidangan.

"Semoga kalau tidak sibuk, beliau hadir. Karena ini kan soal keadilan sehingga semua agar sama di mata hukum. Supaya yang merasa terhina bisa segera menyampaikan mana yang buat dia terhina. Karena itu semua sama di mata hukum, permintaan terdakwa dipenuhi permintaannya," jelas Hinca.

Dia yakin jika kedua kliennya bakal bebas dari dakwaan. Menurutnya, apa yang dihasilkan kliennya dalam Tabloid Obor Rakyat merupakan karya jurnalistik.

"Kalau dalam pembelaan saya yakin keduanya bebas. Karena mereka tak punya niat buruk, karena itu cuman gaya jurnalistik kok," tandasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan, sidang dilanjutkan pada Selasa (2/6) besok dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum mengaku siap membacakan eksepsi.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.

Mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO