Merasa Diusir, Jurnalis Sumenep Senin Demo Mapolres

Merasa Diusir, Jurnalis Sumenep Senin Demo Mapolres Perwakilan wartawan saat mengisi surat pernyataan di Layanan Masyarakat Intel Polres Sumenep. foto: rahmatullah/ bangsaonline

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Akhirnya para awak media di Kabupaten Sumenep bersepakat akan menggelar aksi bersama ke Mapolres Sumenep. Surat pemberitahuan aksi tersebut sudah dikirim ke Mapolres Sumenep pada Sabtu (14/5) sore.

Rencana aksi yang akan dilakukan Senin lusa itu sebagai bentuk protes karena Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin, enggan minta maaf kepada wartawan. Dia diduga telah mengusir wartawan saat hendak mendapatkan informasi tambahan di Aula Sutanto Polres Sumenep setelah meliput razia kafe di Kota Sumekar pada Jumat (13/5) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Koordinator aksi, Roni Hartono, memaparkan aksi tersebut merupakan aksi damai. Dua tuntunan yang akan dibawa dalam aksi itu, yaitu Kasat Reskrim harus minta maaf kepada para jurnalis dengan cara apa pun, dan juga dituntut lebih santun dalam bersikap.

“Jika tidak, lebih baik enyah saja dari Sumenep. Sumenep ini daerah yang santun dan paham etika,” jelasnya.

Sementara Ketua Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Abd. Rahem, menegaskan insiden dugaan pengusiran itu telah mencederai UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1. Dalam UU itu ditegaskan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3) adalah sikap melawan hukum. Bahkan siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oleh sebab itu, kata Rahem, sebagai bentuk protes dan solidaritas kepada wartawan yang menjadi korban dugaan pengusiran, KJS juga secara resmi mengirimkan surat ke Polres Sumenep untuk menggelar aksi serupa.

“Kami sepakat untuk turun jalan. Karena sadar bahwa kami ini kaum pengabar berita, bukan pembawa petaka,” tutupnya.

Pasca insiden dugaan pengusiran itu, sebenarnya Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin, berdalih bukan mau mengusir teman-teman wartawan, melainkan karena pada saat itu masih dalam proses pendataan terhadap para tamu kafe yang diamankan tersebut.

“Saya kira belum izin. Ternyata saat melapor ke Kapolres teman-teman wartawan diperbolehkan untuk meliput kegiatan razia tersebut,” alibi dia. (mat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO