Iming-imingi Kunci Jawaban UN, Duda Warga Desa Jimbe Blitar Perkosa Bocah SMP

Iming-imingi Kunci Jawaban UN, Duda Warga Desa Jimbe Blitar Perkosa Bocah SMP Tersangka saat diamankan di Mapolres Blitar. foto: tri susanto/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wawan Diana (30), warga Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diamankan Polsek Lodoyo Barat Kabupaten Blitar. Dia ditangkap karena terbukti menjadi pelaku pemerkosaan terhadap siswa kelas tiga SMP, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Lodoyo Barat, AKP Sapto Rahmadi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan dilakukan pada pada Rabu (11/5) sekitar Pukul 19.00 WIB. Waktu itu, korban yang duduk di kelas 9 dan tengah mengikuti Ujian Nasional (UN) diajak ketemu oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diberikan kunci jawaban soal UN.

“Korban di-SMS melalui HP dan diajak ketemu oleh korban, dan setelah ketemu dia dibujuk rayu dan kemudian disetubuhi,” terang AKP Sapto Rahmadi.

Korban disetubuhi di pinggir sungai. Setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing. Pada waktu itu, di rumah pelaku sedang ada tahlilan memperingati 40 hari wafat kakeknya. Kecurigaan datang pada pagi hari manakala ibu korban melihat sang anak mencuci bajunya.

“Karena menurut sang ibu tidak biasa si anak ini mencuci baju di pagi hari. Saat dilihat kondisi baju itu basah seperti ada bekas persetubuhan. Akhirnya korban diintrogasi dan dia mengaku semalam disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Lodoyo Barat.

Selanjutnya, korban berangkat ke sekolah hari itu dan mengikuti UN SMP hari terakhir. Sepulang sekolah, dia diajak oleh kedua orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Lodoyo Barat. Tak berapa lama kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Lodoyo Barat untuk diperiksa.

“Hasil pemeriksaan kami, dia ternyata berstatus duda dan sudah 3 tahun ini bercerai dengan istrinya. Dia memiliki rasa suka terhadap korban dan melakukan upaya tipu muslihat untuk menyetubuhinya. Persetubuhan ini adalah yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Lodoyo Barat. Dia diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Tahun No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO