Jaksa Agung, HM Prasetyo
"Pemda tidak boleh lepas tanggung jawab dengan keberadaan ormas antipancasila," kata dia.
Tjahjo berpesan agar seluruh pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri. Dua lembaga itu dinilai sebagai lembaga yang lengkap dan umumnya menguasai daerah dengan menggunakan intelkam, intelijen, sampai perpolitikan pun dipantau secara baik.
Sementara itu, ditanya tentang ormas yang diakuinya telah dibubarkan, Mendagri tidak mau menyebutkan nama ormas tersebut. Dia hanya menyebutkan kalau ormas itu merupakan ormas besar yang berada di Indonesia.
Tjahjo mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi pergerakan ormas anti-Pancasila. Apabila sudah ditindak dan tetap bersikukuh tak menginginkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Tjahjo meminta ormas-ormas tersebut angkat kaki dari Tanah Air.
Sementara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan organisasi masyarakat atau ormas yang secara terang-terangan mendeklarasikan anti Pancasila dapat dipidana kurungan penjara selama 12 sampai 20 tahun. Ryamizard menjelaskan keberadaan ormas anti Pancasila tersebut sangat membahayakan negara.
"Segala bentuk perwujudannya dapat dipidana dengan kurungan 12 tahun," kata Ryamizard.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menegaskan keberadaan ormas anti Pancasila sangat membahayakan dikarenakan keberadaannya berniat ingin mengubah ideologi bangsa yaitu Pancasila. Maka dari itu, dia menyatakan bagi pengikut ormas harus hati-hati karena akibat gerakan yang dilakukan dapat dijerat pidana kurungan 12 sampai 20 tahun.
"Ini kan negara Pancasila. Itu jati diri kita, kalau yang ke kiri dan ke kanan itu kan mau ganti Pancasila, bisa (dipidana) 12 tahun, 20 tahun," tegasnya.(mer/tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




