
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Rokan Hulu, Suparman menjalani pemeriksaan perdana, Selasa (10/5).
Bupati yang baru beberapa bulan dilantik ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Razman Nasution, pengacara Suparman, yakin bahwa kliennya tidak bersalah. "Iya diperiksa sebagai tersangka. Ini perdana," kata pengacara Suparman, Razman Arif Nasution saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (10/5).
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, tak lama kemudian Razman dan Suparman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB.
"Insya Allah setelah klien kami memberikan keterangannya, kami sangat yakin bahwa klien kami (Suparman) tidak bersalah, dan yang kedua saya sangat yakin bahwa KPK sangat profesional " kata Razman
Lanjut Razman, Suparman perannya hanyalah sebagai penghubung saja dan tidak menerima satu rupiah pun.
"Sampai saat ini pak Suparman tidak pernah menerima satu rupiah pun, jadi beliau tidak pernah menerima dan tidak pernah memberi," ucap Razman
Diketahui sebelumnya tim penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPRD Riau Johar Firdaus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK telah menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka pada Jumat (8/4) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. (jkt1/rev)