KPK Tetapkan Ketua DPRD Riau 2004-2009 dan Bupati Rokan Hulu Tersangka Suap

KPK Tetapkan Ketua DPRD Riau 2004-2009 dan Bupati Rokan Hulu Tersangka Suap Gedung KPK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari, anggota 2009-2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus tersebut dan dua orang tersangka lagi yakni mantan Ketua 2009-2014 Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

"Berkaitan dengan lanjutan penanganan perkara suap RAPBD Perubahan 2014 dan R-APBD 2015 di provinsi Riau, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) Ketua DPRD 2009-2014 dan SUP (Suparman) angota DPRD 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan atau R-APBD 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/4).

Suparman menjabat sebagai Ketua 2014-2019, namun politisi Golkar itu mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Priharsa.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO