Kapolri Anggap Serius Munculnya Palu Arit, Cak Imin Bilang Gak Ada PKI

Kapolri Anggap Serius Munculnya Palu Arit, Cak Imin Bilang Gak Ada PKI Kapolri Badrodin Haiti. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Toko penjual kaus bergambar palu-arit, More Shop, di Blok M Square beroperasi normal sehari setelah digerebek polisi. Toko ini sehari sebelumnya dirazia petugas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kodam Jaya yang bergerak mengamankan pemilik toko tersebut pada Senin, 8 Mei 2016.

Selain mengamankan pemilik toko, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengamankan sepuluh kaus bergambar menyerupai lambang palu dan arit Partai Komunis Indonesia. 

Pemilik toko, Mahdi Ismet, yang diamankan sehari sebelumnya, sudah dibebaskan kepolisian. Ia dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Kebayoran Baru untuk dimintai keterangan. Mahdi bebas karena usaha jual-belinya tidak memiliki hubungan dengan .\

Saat ini sudah tidak terlihat satu pun kaus bergambar palu dan arit di toko tersebut, yang ada malah kaus dan jaket “Turn Back Crime” layaknya seragam Polda Metro Jaya serta kaus-kaus band beraliran metal dan underground.

Yanti, penjaga toko More Shop, mengatakan kebanyakan pengunjung datang membeli kaus band, di antaranya Bon Jovi. "Sama kaus apa pun yang lagi ngetren, ya kaus polisi juga," ucap Yanti di toko More Shop Blok M Square lantai 1 Blok A No 29-30, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Menurut Yanti, sebenarnya tidak hanya More Shop yang menjual kaus bergambar palu dan arit di Blok M. Beberapa toko lain juga menjual kaus serupa. Namun hanya More Shop yang mengalami sweeping oleh kepolisian.

Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan soal aturan terhadap logo yang identik itu.

Menurut Badrodin, mempublikasi logo palu arit sama dengan melakukan penyebaran paham yang dilarang oleh negara. Itu diatur dalam UU nomor 27 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Pasal 107 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Nah itu kan masih berlaku. Jadi termasuk orang yang mengajarkan, mengeksposekan paham-paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme (KML), itu bisa. Sekarang kalau kamu lihat lambang palu arit apa pandanganmu?" ungkap Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (9/5/2016). Penyebaran gambar palu arit dinilai Badrodin sebagai bagian dari sosialisasi dari paham-paham tersebut.

"Kita coba akan terapkan undang-undang itu," ucapnya singkat.

Apakah berarti jika ada lambang palu arit, seseorang atau pihak tertentu bisa dipidanakan?

"Ya kita lihat tergantung di mana karena itu ada persyaratan di tempat umum, melawan hukum, melalui media, ada melalui lisan-tertulis, itu bisa," jawab Badrodin.

Soal pidana bagi pihak yang melanggar UU itu, ada dua kategorinya. Jika gambar atau pembahasan pada akhirnya menyebabkan kerusuhan, maka tersangka bisa dikenakan hukuman 20 tahun penjara. Namun jika tidak, hukumannya 15 tahun bui.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO