Tingkatkan Ekonomi Desa, DPRD Gresik Buat Ranperda BUMDes

Tingkatkan Ekonomi Desa, DPRD Gresik Buat Ranperda BUMDes Komisi B ketika public hearing dengan Kades dan stakeholder soal Ranperda BUMDes. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - yang memiliki wewenang sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemerintah, terus berupaya meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Gresik berjalan makin baik.

Salah satunya, dengan membuat Ranperda tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Untuk mendalami Ranparda yang saat ini masih berupa draft, Komisi B , yang membidangi perekonomian, menggandeng pakar ekonom Dahlan Fanani dari Unibraw (Universitas Brawijaya) Malang untuk melakukan public hearing.

Kegiatan tersebut juga mengundang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dan stakeholder.

Dari kalangan SKPD yang hadir di antaranya Bagian Hukum, Diskop, UKM dan Perindag, Bagian Perekonomian, dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).

"Ranperda tentang BUMDes ini kami buat dengan maksud agar geliat perekonomian di tataran perdesaan kian meningkat," kata Ketua Komisi B , M. Subeki yang memimpin public hearing.

Selain itu, lanjut Subeki, dengan adanya BUMDes di tingkat pedesaan tersebut, bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. "BUMDes nantinya diharapkan bisa kian mensejahterahkan masyarakat di perdesaan," jelas politisi PD asal Pulau Bawean ini.

Subeki berharap dalam public hearing ini para stakeholder dapat memberikan masukan, dan menjelaskan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing kepala desa jika ingin mendirikan BUMDes.

"Nah, dari masukan para stakeholder tersebut, kita bisa menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam draft Ranperda tentang BUMDes," terang Subeki.

Sementara para kepala desa yang akan menjadi subjek (pelaku) dalam Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, banyak memertanyakan soal pendirian BUMDes dan masukan untuk pendirian BUMDes.

Kades Sembayat Kecamatan Manyar, Saudji misalnya. Dia memertanyakan soal legalitas (badan hukum) untuk BUMDes. Sebab, draft Ranperda tentang Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, bahwa BUMDes bisa berbentuk badan hukum dan tidak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO