Drs.H.Imron,M.Ag, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, didampingi H.Amsiyono,SH,S.Ag,M.Sy, Kasi Bimas Islam.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Munculnya paham radikalisme dan aliran sesat yang meresahkan banyak pihak, menjadikan Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kota Malang berupaya melakukan antisipasi penangkalan atau pencegahan dini.
Demikian disampaikan H. Amsiyono,SH, S.Ag, M.Sy, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Malang dalam agenda pembekalan sekaligus pembinaan terhadap pengurus takmir masjid se-Kota Malang.
BACA JUGA:
- HUT ke-112, DPRD Kota Malang Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Sinergi
- Perumda Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Nyepi dan Idulfitri
- Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional
- PDI Perjuangan Kota Malang Perkenalkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Pada even tersebut juga dilakukan sosialisasi penyegeraan penyelesaian legalitas surat tanahnya secara resmi, bertempat di Aula MTsN Malang 1, Jl.Bandung no 7 Malang.
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Drs. H. Imron, M.Ag menjelaskan, masjid selain sebagai tempat peribadatan bagi umat muslim, juga dijadikan sarana dakwah.
Untuk itu, kata H.Imron, perlu dilakukan penyaringan atau seleksi ketika menerima ceramah, sekaligus memfilter orang luar yang hendak berdakwah. Apalagi sampai menjadikannya sebagai imam salat di masjid.
Hal itu, menurut Imron, untuk menghindarkan adanya pengkaderan atau penyebarluasan paham, yang di luar ajaran agama sebagaimana mestinya, yang lazim kita amalkan," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




